Penilaian Usaha Perkebunan di Kalimantan Barat
Dalam pembangunan perkebunan berwawasan lingkungan tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang dihadapi terutama yang terkait dengan inventarisasi data perkembangan perkebunan, inventarisasi pemanfaatan lahan dan penggunaan lahan.
Semakin terbatasnya ketersediaan lahan untuk perkebunan, pengelolaan usaha perkebunan perlu dilaksanakan secara maksimal dan berkelanjutan, agar pelaksanaan pengelolaan usaha perkebunan berjalan secara maksimal dan berkelanjutan perlu dilakukan penilaian terhadap usaha perkebunan.
Penilaian Usaha Perkebunan yang sebelumnya sering disebut sebagai Klasifikasi Perkebunan merupakan kegiatan berkesinambungan yang telah dilaksanakan sejak Tahun 1972. Sejak Tahun 1972 Klasifikasi perusahaan perkebunan besar dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan bahwa perkebunan besar berkembang cukup pesat dan untuk mengantisipasi perubahan arus informasi yang sangat cepat maka klasifikasi perkebunan sejak 1988/1989 pelaksanaannya dipercepat menjadi 3 (tiga) tahun sekali.
Sejalan dengan era otonomi daerah pada dasarnya pelaksanaan penilaian usaha perkebunan dilakukan ditingkat Kabupaten/Kota untuk usaha perkebunan yang lokasi kebun dan atau sumber bahan bakunya berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, dan dilakukan oleh Provinsi apabila lokasi kebun dan atau bahan bakunya lintas wilayah kabupaten/ kota.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/ OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, penilaian usaha perkebunan dilakukan melalui pendekatan sistem dan usaha agribisnis dengan memadukan keterkaitan berbagai subsistem dimulai dari penyediaan sarana produksi, pengolahan dan pemasaran hasil, serta jasa penunjang lainnya. Penilaian usaha perkebunan dilakukan terhadap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan. Izin usaha perkebunan dapat berupa Surat Tanda Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), IUP, IUP-B atau IUP-P.
Sebagai salah satu bentuk pembinaan terhadap usaha perkebunan, Penilaian usaha perkebunan dilaksanakan secara berkala 3 (tiga) tahun sekali untuk tahap operasional dan 1 (satu) tahun sekali untuk tahap pembangunan.
Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan oleh Penilai Usaha Perkebunan. Penilai Usaha Perkebunan adalah seseorang yang memiliki sertifikat penilai usaha perkebunan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), sedangkan pencacah boleh dilakukan oleh petugas yang belum mendapat sertifikasi namun sudah mendapat sosialisasi dari Tim Penilai.
Pada Tahun 2009 Penilaian Usaha Perkebunan di lakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat mengingat pada tahun anggaran tersebut tidak tersedia anggaran di Kabupaten. Penilaian dilakukan terhadap 45 (empat puluh lima) Perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) perusahaan dalam tahap pembangunan dan 41 (empat puluh satu) perusahaan tahap operasional.
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perkebunan nomor: 38/RC.230/E/2/2011 tanggal 9 Pebruari 2011 yang ditujukan kepada seluruh Bupati di Indonesia perihal Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perkebunan, dimana salah satu butirnya menyatakan agar mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten untuk mendukung kegiatan penilaian usaha perkebunan yang akan dilaksanakan secara Nasional.
Kalimantan Barat pada tahun ini selain di anggarkan pada Dinas Perkebunan Provinsi, kegiatan penilaian usaha perkebunan juga telah di anggarkan di 3 (tiga) Kabupaten antara lain Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang. -
